RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Biro Hukum Pemprov Riau untuk melaporkan suporter PSPS Riau Curva Nord ke Polda Riau terkait dengan yel-yel dari suporter yang diduga telah menghina dirinya. Suporter tersebut diduga telah mengeluarkan kata-kata menghina dengan kata-kata binatang.
Perintah melaporkan suporter fanatik PSPS Riau tersebut langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar yang baru pulang dari Thailand, Selasa (25/6).
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani, melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang, mengatakan, Gubernur yang memerintahkan agar melaporkan suporter Riau tersebut. Dalam aduan ini, pihaknya melaporkan Dolly Sandafic, selaku koordinator massa aksi suporter PSPS Riau, sesuai Pasal 315 KUHP pidana tentang penghinaan ringan.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini kita sudah membuat pengaduan ke Polda Riau. Kita berharap pengaduan diproses lebih lanjut,” ungkap Yan Dharmadi.
“Kami awalnya melaporkan penghinaan ini terkait kasus ITE ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, oleh penyidik, pihaknya diarahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Riau. Dan dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau ini, terpantau di rekaman video YouTube,” ungkapnya.
“Untuk tahapan selanjutnya, nantinya pihaknya akan dipanggil pemeriksaan BAP pokok permasalahan. Dalam beberapa hari ke depan kita akan dipanggil untuk di-BAP,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai penyelesaian secara kekeluargaan, karena pihak Curva Nord sudah menyatakan permintaan maaf saat audiensi dengan Wakil Gubernur Riau, Yan Dharmadi menegaskan, semua tergantung Gubernur. Sebab, Gubernur minta untuk dilaporkan.
“Kalau itu nanti tergantung Gubernur, karena permintaan maaf belum pada dirinya, tapi dengan Wakil Gubernur,” tutupnya.
Reporter: Nurmadi